REPUBLIKA.CO.ID, KUALA KAPUAS, KALTENG - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Nurul Edy mengatakan, pemerintah daerah tidak memperbolehkan mobil dinas dipakai untuk keperluan mudik lebaran.
"Tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Silahkan masing-masing satuan kerja perangkat daerah menerapkan keputusan Gubernur Kalteng," katanya di Kuala Kapuas, Rabu (1/8).
Ia mengatakan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas, sehingga tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik lebaran ini. "Pemerintah daerah tidak bisa melakukan pengawasan terhadap mobil dinas jika ada yang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sehingga ini tergantung dari moral masing-masing saja pemegang mobil dinas saja," katanya.
Nurul Edy juga mengatakan tidak ada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS di daerah itu. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005 tentang Tunjangan bagi PNS yang menyebutkan pemerintah dilarang memberikan THR.
Sehingga harapan sebagian PNS didaerah itu adanya kebijakan dalam pemberian THR dalam menghadapi Idul Fitri 1433 Hijriyah ini tidak dapat dilakukan. "Memang tidak ada pemberian THR untuk PNS, ini sudah sesuai ketentuan dari pemerintah yang harus kita ikuti bersama. THR sudah masuk digaji ke-13," katanya
Untuk itu dalam menghadapi lebaran 1433 Hijriyah ini maka kembali lagi dari bagaimana seorang PNS untuk mengelola keuangannya masing-masing, ujarnya.