REPUBLIKA.CO.ID, KUALA KAPUAS - Tunjangan hari raya (THR) menjadi harapan tersendiri bagi setiap orang. Namun, bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kapuas, Kalimantan tengah Idul Fitri 1433 Hijriyah kali ini tanpa THR.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Nurul Edy. "Tidak ada THR untuk PNS Pemerintah Kabupaten Kapuas karena sudah masuk digaji ke-13," katanya di Kuala Kapuas, Rabu (1/8).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005 tentang Tunjangan bagi PNS yang menyebutkan pemerintah dilarang memberikan THR. Harapan sebagian PNS didaerah itu adanya kebijakan dalam pemberian THR dalam menghadapi Idul Fitri 1433 Hijriyah ini tidak dapat dilakukan.
"Memang tidak ada pemberian THR untuk PNS, ini sudah sesuai ketentuan dari pemerintah yang harus kita ikuti bersama," katanya.
Sehingga akibatnya, sesuai dengan peraturan tersebut maka tidak ada pengalokasian anggaran belanja pegawai untuk pos THR yang masuk daftar penggunaan anggaran (DPA) disetiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Untuk itu dalam menghadapi lebaran 1433 Hijriyah ini maka kembali lagi dari bagaimana seorang PNS untuk mengelola keuangannya masing-masing, ujarnya.