Rabu 01 Aug 2012 14:10 WIB

Pramono Anung: Pemberhentian Djoko Susilo Kewenangan Polri

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Gubernur Akpol yang juga mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo (kiri)
Foto: Antara
Gubernur Akpol yang juga mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono, Anung menyatakan pemberhentian Djoko Susilo sebagai Gubernur Akademi Kepolisian merupakan kewenangan Polri. Dia yakin Polri akan memberhentikan Djoko Susilo ketika yang bersangkutan sudah dipanggil KPK.

"Saya yakin Polri akan mengambil langkah itu. Karena ini menyangkut kewibawaan Polri secara kelembagaan," ujar Pramono kepada wartawan, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/8).

Pramono menyesalkan sikap kepolisian yang terkesan tak koperatif kepada KPK. Padahal menurutnya Polri dan KPK sudah bersepakat membagi tugas dalam kasus korupsi. "Bagi saya proses penahanan barang buktu hingga 24 jam perlu kita sesali," ujarnya.

Pramono mengatakan Korlantas merupakan tempat pemasukan yang cukup besar bagi Polri. Pasalnya di sinilah uang proses pembuatan SIM, BPKB, STNK, dan pengadaan alat simulasi berada.

Namun demikian yang terpenting menurut Pramono adalah segala alat bukti yang diperlukan KPK telah didapat. "Yang penting barang bukti sudah di KPK," kata Pramono.

Dia berharap KPK tetap konsisten mengusut tuntas dugaan kasus korupsi di tubuh Polri. Pasalnya dukungan masyarakat ke KPK dalam kasus ini sangat besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement