Rabu 01 Aug 2012 13:07 WIB

Barang Sitaan Korlantas Hak Penuh KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri
Foto: Antara
Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh barang sitaan hasil penggeledahan di kantor Korlantas Mabes Polri sudah dikuasai penuh oleh KPK.

Jika Polri membutuhkan barang sitaan itu untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011, maka harus melakukan izin peminjaman kepada KPK.

"Jadi gini yah, KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan  itu sudah dapat izin dari pengadilan. Jadi, dengan izin itu maka sah upaya hukum penggeledahan dan penyitaan.  Dengan itu, kewenangan barang bukti ada di KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di kantornya, Rabu (1/8).

Namun, Bambang menjelaskan, dalam banyak kasus, ada juga lembaga penegak hukum lain yang membutuhkan barang bukti dari hasil penyitaan dari penegak hukum lainnya. KPK tidak bisa menahan barang bukti itu untuk dipinjamkan kepada lembaga penegak hukum lain.

"Untuk itu kemudian nanti dicek. Mana yang diperlukan oleh KPK . Jika penegak hukum lain menginginkan juga, nanti ada aturannya. Jika ada permohonan itu gak masalah" kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement