Selasa 31 Jul 2012 15:21 WIB

82 Pengusaha Tambang Dapat Izin 'Karbitan'

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), menduga mantan bupati daerah tersebut, Gabriel Manek, memberikan izin eksplorasi tambang yang tidak sesuai prosedur kepada 82 pengusaha. Hal ini mengakibatkan munculnya kerugian negara.

Penerbitan izin KP eksplorasi yang karbitan itu, diduga dilakukan terhadap 82 pengusaha tambang. Rinciannnya, izin KP eksplorasi 63 orang, izin KP rakyat (perseorangan) 19 orang, dan izin KP pengangkutan dan penjualan 28 orang. Kejaksaan negeri setempat langsung memeriksa Manek untuk mendapatkan keterangan seputar hal itu.

Gabriel Manek yang menjabat sebagai Bupati TTU periode 2005 - 2010 diperiksa intensif pihak kejaksaan. Dia berstatus saksi karena dianggap mengetahui kasus korupsi tambang mangan di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU.

"Manek diperiksa sebagai saksi karena dianggap tahu sepak terjang anak buahnya, Lodovikus Sila, mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU," ungkap Jaksa Pidana Khusus (Japidsus) pada Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Frengky M Raja, saat dihubungi, Selasa (31/7).

Manek diperiksa intensif terkait perannya yang menandatangani izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi. Penyidik kejaksaan mendalami kenapa Gabriel Manek, berani 'pasang badan' untuk menandatangani dan menerbitkan izin KP eksplorasi.

Pertanyaan itu kini sedang didalami penyidik. Nantinya akan diketahui apakah tindakan Manek dikategorikan perbuatan melawan hukum atau tidak. Hal ini sedang dalam fokus penyidik untuk didalami.

Lodovikus Sila telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dia diduga secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 200 juta, dan maksimal Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement