Selasa 31 Jul 2012 13:24 WIB

Putusan Sela Miranda Diwarnai Dissenting Opinion

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Miranda Goeltom
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Miranda Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa dugaan pemberian suap berupa cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, Miranda S Goeltom, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (31/7). Putusan sela dari majelis hakim dalam sidang itu diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari Hakim Anggota II, Supriyadi atas empat hakim lainnya yang diketuai Gus Rizal.

Ketua Majelis Hakim memutuskan, nota keberatan yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima alias ditolak. Putusan tersebut, ungkap dia, didasarkan pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. "Untuk itu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," putus Gus Rizal.

Sebelumnya, Gus Rizal menjelaskan, nota keberatan terdakwa yang menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui ihwal pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR bukan suatu alasan untuk penghentian perkara. Menurut dia, ketidaktahuan itu harus dibuktikan di muka persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti terkait hal itu.

Selain itu, kata dia, pasal daluwarsa yang disampaikan tim kuasa hukum memiliki pengertian ganda. Menyangkut hal itu, Gus Rizal mengatakan, majelis hakim merujuk pada pilihan pertama dengan didasarkan pada proses penyidikan terhadap seorang anggota DPR Dudhie Makmun Murod yang dilakukan pada 2009. Anggota Fraksi PDI-P tersebut disidik pada 2009 sehingga masa daluwarsa tidak berlaku.

Namun demikian, putusan majelis hakim tersebut tidak bulat. Hakim Anggota II, Supriyadi menyatakan dissenting opinion terhadap putusan empat hakim lain. Menurut Supriyadi, "Bila dakwaan itu daluwarsa maka surat dakwaan tersebut keliru dan hak penuntutan menjadi gugur," ungkap Supriyadi dalam paparan perbedaan pendapatnya.

Menanggapi perbedaan pendapat yang disampaikan seorang hakim anggota tersebut, Kuasa Hukum Miranda S Goeltom, Andi F Simangunsong, menegaskan akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Perlawanan itu, ujar dia, ditempuh lantaran perbedaan pendapat itu dinilai krusial bagi terdakwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement