REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG---Gubernur Akademi Kepolisian Semarang Inspektur Jenderal Djoko Susilo enggan mengomentari penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan simulator uji surat izin mengemudi.
"Nanti saja," kata Djoko singkat saat ditemui di depan Gedung Tribrata Utama kompleks Akpol Semarang, di Semarang, Selasa.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri tersebut kemudian langsung masuk ke mobil Mitsubishi Pajero hitam bernomor polisi H 7031 dan langsung meninggalkan lokasi.
Saat dihubungi telepon selulernya, terdengar nada sambung namun tidak diangkat oleh Irjen Djoko Susilo.
Djoko ditemui usai mengikuti rapat dengan sejumlah pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Semarang untuk membahas rencana kawasan Akpol Semarang menjadi salah satu destinasi wisata di Ibukota Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kendaraan simulator uji SIM.
Penyidik KPK menemukan barang bukti, termasuk bukti aliran dana korupsi proyek tersebut yang mengarah pada pejabat Polri setelah KPK menggeledah Gedung Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Irjen Djoko Susilo diduga telah menerima suap Rp 2 miliar dari proyek senilai Rp 196,87 miliar ketika menjabat sebagai Kepala Korlantas Mabes Polri.