REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian mesti koperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK kepada perwira aktif mereka. Pasalnya apa yang dilakukan KPK merupakan bagian dari perbaikan internal Kepolisian. "Polri mesti legowo," kata anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, ketika dihubungi wartawan, Selasa (31/7).
Meski sempat terjadi ketegangan antara tim penyidik KPK dan petugas kepolisian saat penggeledahan dilakukan tadi malam, namun Trimedya menyatakan apa yang dilakukan KPK membuktikan lembaga antirasuah itu tidak tebang pilih memberantas korupsi.
Terlebih KPK juga berani menjadikan seorang Jendral bintang dua aktif sebagai tersangka. "KPK berani mengusut korupsi di tubuh Polri," katanya.
Trimedya menyatakan dirinya percaya Kapolri, Jendral Timur Pradopo akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Namun di sisi lain dia juga berharap KPK bersikap profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini.
Menurut Trimedya, penyalahgunaan anggaran proyek simulator SIM yang dilakukan Perwira Polri berasal dari APBN. Dia membantah bila Komisi III lemah dalam mengawasi Kepolisian sebagai mitra kerja. Menurutnya Komisi selalu mengawal anggaran-anggaran proyek yang dilakukan oleh 15 mitra kerjanya termasuk Kepolisian.
Senin (30/7) KPK menggeledah ruang Satkorlantas Mabes Polri. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul.05.00 pagi tadi. KPK sendiri pada 27 Juli lalu telah menetapkan seorang Perwiwa tinggi Polri berinisial DS dalam kasus penyalahgunaan anggaran proyek simulator SIM 2011