REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir satu dasawarsa, baru pertama KPK menetapkan perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka.
Hal ini menyusul ditetapkannya Gubernur Akpol Irjen Djoko Susilo yang juga mantan Kakorlantas sebagai tersangka dalam kasus pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Mabes Polri tahun anggaran 2011
Dalam menjalankan tugasnya, KPK berwenang untuk menindak para penyelenggara negara, swasta, dan penegak hukum yang melakukan korupsi. Sebelumnya, KPK hanya menindak para jaksa, hakim, dan beberapa perwira polri yang sudah tak aktif.
"Perlu dijelaskan bahwa KPK sejak 27 Juli meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka DS yang pernah menjabat sebagai Kakorlantas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat menggelar keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/7).
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli mengatakan, Polri sendiri sebenarnya tengah mengusut kasus tersebut. Hingga saat ini, sudah ada 33 saksi yang dimintai keterangan.
Dalam hal pemberantasan korupsi, lanjut Boy, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya KPK dalam mengusut kasus ini. Pihaknya akan lebih sering berkoordinasi dengan KPK dalam mengusut kasus ini. "Kita memberikan dukungan. Kita sama dalam pemberantasan korupsi," kata Boy.