Selasa 31 Jul 2012 09:14 WIB

Polri Bantah Halangi Penggeledahan KPK

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Hafidz Muftisany
Kepala Divisi Humas Polri  Brigjen Anang Iskandar (kiri)
Foto: Antara
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anang Iskandar (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada prinsipnya Mabes Polri mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek Simulator alat uji test Surat Izin Mengemudi. Hal tersebut ditegaskan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Anang Iskandar, Selasa (31/7).

"Permasalahannya penyidik Polri sudah melakukan penyidikan dan itu masih dikoordinasikan," ujarnya saat dihubungi Republika.

Menurutnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri sebenarnya sudah memeriksa 33 saksi. Ia juga mengatakan mendukung agenda pemberantasan korupsi oleh KPK. Penggeledahan KPK di kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri di Jalan MT Haryono Kavling 15, Jakarta Selatan pada Senin (30/7) sore hingga Selasa dini hari dilakukan dalam ranah koordinasi. 

"Kami (polisi) tidak menghalang-halangi. Silakan ditangani kalau KPK ada agenda yang lebih luas. Sekarang masih penyelidikan karena kasus ini bisa ditangani oleh jaksa, KPK atau polisi," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan DS sebagai tersangka. Ia disebut-sebut adalah seorang berpangkat jenderal bintang dua. Dalam penggeledahan kantor Korlantas tersebut bahkan tiga pimpinan KPK turun langsung mengawal. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari markas Korlantas itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement