REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada prinsipnya Mabes Polri mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek Simulator alat uji test Surat Izin Mengemudi. Hal tersebut ditegaskan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Anang Iskandar, Selasa (31/7).
"Permasalahannya penyidik Polri sudah melakukan penyidikan dan itu masih dikoordinasikan," ujarnya saat dihubungi Republika.
Menurutnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri sebenarnya sudah memeriksa 33 saksi. Ia juga mengatakan mendukung agenda pemberantasan korupsi oleh KPK. Penggeledahan KPK di kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri di Jalan MT Haryono Kavling 15, Jakarta Selatan pada Senin (30/7) sore hingga Selasa dini hari dilakukan dalam ranah koordinasi.
"Kami (polisi) tidak menghalang-halangi. Silakan ditangani kalau KPK ada agenda yang lebih luas. Sekarang masih penyelidikan karena kasus ini bisa ditangani oleh jaksa, KPK atau polisi," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan DS sebagai tersangka. Ia disebut-sebut adalah seorang berpangkat jenderal bintang dua. Dalam penggeledahan kantor Korlantas tersebut bahkan tiga pimpinan KPK turun langsung mengawal. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari markas Korlantas itu.