REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengecam aksi 'sweeping' terhadap cafe dan tempat hiburan malam lain yang dilakukan ormas. "Kalau alasannya pelanggaran syariat agama yang tidak ditindak oleh polisi, polisinya yang kita kritik, bukan kita sendiri yang bergerak melakukan 'sweeping'" kata Said Aqil di Jakarta, Senin (30/7).
Dikatakannya, penegakan syariat memang tugas seluruh umat Islam, namun pelaksanaannya tetap harus menggunakan cara-cara yang santun. "Kalau caranya dengan merusak, itu perbuatan biadab," tandasnya.
Bagaimanapun, kata Said Aqil, Indonesia adalah negara hukum dan memiliki aparat yang diberi kewenangan untuk menegakkannya. Tindakan main hakim sendiri jelas tidak dibenarkan.
Terkait dugaan pelanggaran oleh cafe dan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi di bulan Ramadhan, PBNU menyerahkan penanganannya kepada aparat berwenang. NU siap memberikan bantuan penanganan, apabila memang diminta bantuan oleh aparat keamanan.
"Biarkan aparat yang menjalankan tugas penegakan aturan hukum. Jika memang aparat meminta bantuan, berapapun bantuan yang diminta, kami siap," kata Said Aqil.
Seperti diberitakan, polisi mengamankan 62 anggota ormas di Cafe De Most, Jalan Veteran Raya Kavling 8, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/7) malam karena melakukan pengrusakan di cafe dan memukul dua orang karyawan cafe tersebut.
Massa dari ormas tersebut mendatangi Cafe De Most dengan membawa berbagai macam senjata tajam, seperti celurit, golok, samurai. Dari 62 orang yang diamankan, dua di antaranya anak-anak yang kepergok membawa golok dan celurit.