Senin 30 Jul 2012 15:04 WIB

Satpol PP Razia Dua Tempat Karaoke Nakal

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Hazliansyah
Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan ruangan sebuah panti pijat terkait kelengkapan izin tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Kawasan Ngagel Jaya, Surabaya, Jatim, Selasa (14/2). Sebanyak tujuh tempat RHU yang t
Foto: Antara
Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan ruangan sebuah panti pijat terkait kelengkapan izin tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Kawasan Ngagel Jaya, Surabaya, Jatim, Selasa (14/2). Sebanyak tujuh tempat RHU yang t

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP kota Bogor, Priyatna Syamsah mengaku jajarannya telah rutin melakukan sweeping guna menjaring THM nakal di kota Bogor. Dikatakannya, Satpol PP kota Bogor tidak main-main dalam melakukan penjaringan tersebut.

Ia mencontohkan, dua THM yang kedapatan melakukan aktivitasnya minggu kemarin tidak hanya diberi peringatan.

“Kami juga menyita perlengkapan operasional usaha mereka. Kedua THM tersebut satu ada di daerah Tirtania dan satu milik Hotel Pengrango 2,” ujar Priyatna kepada Republika (30/7) siang.

Peralatan yang disita antara lain Sound System, Mic, dan alat pemutar lagu.

Priyatna menjelaskan, seandainya kedua tempat karaoke tersebut terjaring lagi di sweeping kedua, maka izin usahanya akan langsung dicabut.

“Diharapkan dengan ketegasan ini, pengusaha THM dapat lebih taat pada aturan yang ada, demi menghormati bulan suci,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Keluarga Muslim (KMB), Fachrudin Sukarno menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum maksimal dalam menjalani penutupan Tempat Hiburan Malam (THM). Itu terlihat dari beberapa THM seperti tempat karaoke yang kedapatan beroperasi saat di Sweeping Satpol PP kota Bogor.

Menurutnya, itu merupakan bukti bahwa para pengusaha tidak menghormati aturan yang telah diberlakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement