REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota satuan narkoba Polsekta Kota Baru Jambi berhasil menangkap dua pemuda yang memiliki sabu-sabu seberat dua ons. Barang haram itu disita dari rumah tersangka DG (21) pada Jumat (27/7) pukul 01.00 WIB.
''Saat ditemukan, sabu-sabu itu disimpan oleh tersangka di dalam CPU komputer di dalam kamarnya,'' kata Kapolsek Kota Baru, AKP Gadung Kurniawan, di Jambi, Sabtu.
Dalam kasus ini, pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku yakni DG dan SP. Kasus ini terungkap setelah penangkap tersangka SP (31). Dia beberapa kali mengambil paket yang diduga narkotika jenis sabu lewat tempat penitipan barang sebuah tempat perbelanjaan di Kota Jambi.
Karena merasa curiga, petugas akhirnya membuntuti SP dan menangkapnya saat berada di rumah tersangka. Dari rumah SP, pihaknya berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lebih kurang 5 gram.
Dari keterangan SP, dia mengatakan bahwa memiliki sabu dan disimpan dirumah DG. Jumlahnya seberat dua ons.