Kamis 26 Jul 2012 16:16 WIB

Bandel, Tempat Hiburan Malam di Semarang Kembali Buka

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Tempat Hiburan (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Tempat Hiburan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Aparat kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran surat edaran Bupati Semarang terkait pengaturan operasional tempat- tempat hiburan di Kabupaten Semarang, selama bulan suci Ramadhan. Sikap itu ditegaskan Kapolres Semarang, AKBP IB Putra Narendra menyusul akan beroperasinya kembali sejumlah tempat hiburan di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, mulai Jumat (27/7) malam ini.

“Bila perlu jika ada pemandu karaoke yang berpakaian kurang pantas di jalan- jalan atau di muka umum lainnya, tangkap untuk diberi pembinaan dan dikenakan tindak pidana ringan,” tegas Kapolres Semarang, Kamis (26/7).

Seperti di ketahui, setelah dilarang beroperasi selama sepekan (awal Ramadhan), tempat- tempat hiburan malam yang ada di kawasan wisata Bandungan akan beroperasi kembali hari ini. Tempat hiburan ini kembali diimbau tutup pekan terakhir Ramadhan nanti.

Untuk itu, pihak Polres Semarang meminta agar semua pemilik dan pengelola tempat hiburan di Kabupaten Semarang diminta mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan Pemkab Semarang. Polisi akan mengambil tindakan tegas pada pemilik tempat hiburan yang terbukti melanggar ketentuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement