REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana agar bekerja secara profesional dan fokus pada bidangnya.
"Pernyataan Denny Indrayana yang menyatakan Pak Emir Moeis tersangka adalah terlalu terburu-buru dan bukan merupakan kewenangannya. Ini agar menjadi catatan pemerintah," kata Pramono Anung di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (26/7). Pramono Anung mensinyalir, pernyataan Denny Indrayana sarat dengan politisasi dan dinilai tidak etis.
Proses hukum di KPK, menurut dia, merupakan kewenangan pimpinan KPK bukan kewenangan Wamenkum dan HAM. Menurut dia, pejabat pemerintah harus bekerja secara profesional sesuai dengan kewenangannya. "Kejadian seperti ini kan sudah berulangkali terjadi. Ini agar catatan bagi pemerintah terutama presiden," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis ketika ditanya bagaimana tanggapannya terhadap pernyataan Denny Indrayana soal status tersangka terhadap dirinya, Emir Moeis mengatakan, dirinya tidak mau mengomentarinya.
"Janganlah. Nanti kalau saya komentari, bisa rame dengan dia," katanya. Sebelumnya, pimpinan KPK mengirim surat ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham tanggal 23 Juli 2012 lalu mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Emir Moeis.
Namun KPK belum menyatakan status hukum Emir dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2004.