REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 350 Tenaga kerja Indonesia di Yordania terancam tak bisa pulang. Mereka kini menginap di rumah penampungan KBRI di Amnan. Bukan hanya itu, sebagian mereka terancam ditangkap polisi karena sebelumnya melarikan diri dari majikannya.
"Bahkan banyak di antara mereka sudah ada yang setahun lamanya tinggal di penampungan Kedubes Yordania. Mereka tak bisa pulang karena tidak mendapat izin exit-permit dari imigrasi Yordania. Ini karena polisi setempat menganggap mereka melakukan pelanggaran hukum karena melarikan diri dari majikan.
Jadi begitu mereka berani ke luar dari penampungan Kedubes maka polisi akan langsung menangkapnya,’’ kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, di sela acara kunjungan safari Ramadhan, di Medan, Rabu (25/7).
Menurut Jumhur, mengatasi soal itu pihaknya sudah berbicara dengan wakil perdana menteri Yordania. Mereka menyatakan akan segera memulangkannya. Rencananya, pada akhir Ramadhan ini mereka sudah bisa dipulangkan ke Indonesia.