Rabu 25 Jul 2012 14:53 WIB

Freeport Minta Perpanjangan Kontrak Hingga 2041

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Hafidz Muftisany
Freeport McMoRan Indonesia
Foto: Freeport
Freeport McMoRan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia meminta perpanjangan masa kontrak karya (KK) dari tahun 2021 hingga 2041. Berdasarkan Kontrak Karya II yang ditandatangani tahun 1991, masa berlaku kontrak Freeport untuk mengeksploitasi tambang tembaga dan emas di Papua hanya sampai tahun 2021.

Direktur Utama PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan surat permohonan perpanjangan masa kontrak tersebut  kepada Pemerintah Repulik Indonesia (RI). "Secara resmi suratnya sudah saya sampaikan ke tim renegosiasi yang dipimpin Pak Hatta Rajasa (Menko Perekonomian, red) pekan lalu," ujar dia di Jakarta, Rabu (25/7)

Permohonan perpanjangan masa kontrak ini, kata Rozik, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat tim renegosiasi antara Pemerintah RI dan manajemen Freeport Indonesia. ''Kita masih menunggu jawaban dari timnya Pak Hatta," ujarnya singkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement