REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) didesak untuk membatalkan permohonan pendaftaran pergantian nama, kepengurusan, lambang, dan tanda gambar Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) yang diajukan duet Kartini Syahrir-Yenny Wahid.
Koordinator Koalisi Pimpinan Daerah PPIB, Roder Nababan, kemarin, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat keberatan dan penolakan atas hasil kongres PPIB pada 12 Juli 2012 di Jakarta. Kongres itu menetapkan Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB).
Surat keberatan itu ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin bertanggal 20 Juli 2012. "Kami bukan tak setuju soal figur Yenny Wahid. Hanya saja kami menolak sebuah keputusan yang tak didasarkan pelaksanaan kongres melalui mekanisme yang diatur AD/ART PPIB," kata Roder.
Sesuai dengan keberatan yang disampaikan ke Kemenkumham, Roder menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi sebab keberatan mereka atas pengajuan izin PKBIB, yakni pelaksana pimpinan kongres di Jakarta tidak sesuai AD/ART PPIB. Menurut dia, pimpinan kongres seharusnya perwakilan dewan pimpinan cabang, namun faktanya dipimpin oleh pengurus daerah setingkat provinsi.
Selain itu, sesuai AD/ART, peserta sidang seharusnya minimal 70 persen dari kepengurusan sah, sementara faktanya peserta sidang belum sah sebagai pengurus partai. Roder juga mengatakan bahwa ada sejumlah kesalahan prosedural lainnya, namun telah dilegalkan di dalam kongres yang berujung pada perubahan AD/ART partai. Kongres tak sah itu juga mengganti nama dan lambang partai menjadi PKBIB, serta mengangkat Yeni Wahid sebagai Ketua Umumnya.