REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM, KALTIM --Selain penunggakan royalti oleh 49 tambang batu-bara dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2010 ada ada empat temuan tak sedap sektor pertambangan tersebut. Pertama Distamben dianggap kurang optimal dalam pengawasan kegiatan hulu pertambangan batu bara.
Selanjutnya, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) belum menetapkan prosedur pelaksanaan reklamasi dan jaminan reklamasi. Temuan ketiga adalah terdapat 42 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) kurang membayar iuran tetap tahun 2010 sebesar Rp289 juta dan tiga pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang kurang membayar royalti dengan kekurangan Rp247 juta.
Temuan keempat, kekurangan perhitungan iuran dan pajak lain sebesar Rp219 juta. Namun ada keterangan kontradiksi yang pernah disampaikan Dispenda bahwa kekurangan itu sudah ditransfer.
Komisi III DPRD PPU, Hamdan, sudah pernah memanggil Distamben untuk menjelaskan hasil temuan itu. Bahkan, pihaknya meminta agar data-data mengenai ketiga perusahaan yang menunggak royalti dan kurang bayar iuran tetap itu bisa diserahkan.
"Kami akan panggil lagi Distamben untuk menjelaskan masalah ini. Data-data tentang perusahaan-perusahaan tersebut juga harus mereka serahkan," tegas politisi PAN ini.
Menurut Plt Kepala Distamben Wahyudi Nuryadi, selama ini Distamben sudah melakukan upaya untuk melakukan penagihan kepada perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang menunggak. Kadistamben juga melakukan teguran kepada perusahaan yang bersangkutan. Upaya Distamben itu, kata Hamdan, kurang maksimal karena sebagian perusahaan tidak memiliki alamat yang jelas.