REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG - Minimnya alat perekam data menjadi kendala dalam proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.
"Kita hanya diberi dua unit alat perekam, ini menjadi salah satu kendala dalam memaksimalkan pelayanan rekaman data untuk membuat E-KTP," kata Camat Karangtanjung Doni Hermawan di Pandeglang, Selasa (24/7).
Namun, kata dia, dengan keterbatasan alat tersebut pelayanan tetap diupayakan berjalan maksimal, dan sampai saat ini perekaman dana bisa berjalan baik. "Kita menyiasati kekurangan alat itu dengan pembatasan perekaman data, yakni dalam satu hari hanya 250 warga," katanya.
Ia menjelaskan, dari empat kelurahan yang ada di Kecamatan Karangtanjung, perekaman data baru selesai untuk Kelurahan Cigadung, dan saat ini sedang berjalan bagi warga di Kelurahan Juhut, setelah itu Kadumerak dan terakhir Pagadungan.
Doni juga mengatakan, perekaman data di Kecamatan Karangtanjung ditargetkan rampung pada November 2012, dengan jumlah warga wajib E-KTP yang datanya direkam mencapai 33 ribu jiwa.
"Dari total 33 ribu jiwa itu, sebanyak 17 ribu jiwa di antaranya penduduk Kecamatan Karangtanjung dan 16 ribu jiwa lainnya warga Kecamatan Koroncong," katanya.
Kecamatan Koroncong merupakan pemekaran dari Karangtanjung, jadi pelayanan perekaman data masih dilakukan di kecamatan induk. Untuk perekaman data penduduk Kecamatan Koroncong, kata dia, akan dilakukan setelah warga Karangtajung terekam seluruhnya, jadi biar tertib.