Selasa 24 Jul 2012 19:59 WIB

Menakertrans Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: www.skalanews.com
Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2012 tepat waktu.

"Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan untuk memberi THR Keagamaan bagi buruh atau pekerja secara tepat waktu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Muhammad Wongso di Kupang, Selasa (24/7).

Ia mengemukakan hal itu terkait dengan surat edaran Nomor: SE 05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tanggal 19 Juli 2012.

Menurut Muhammad Wongso yang juga mantan Penjabat Bupati Flores Timur pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. "Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2012 merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh," ucapnya menegaskan.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia itu menyebutkan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih.

Sedangkan besarnya THR Keagamaan untuk pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih dibayarkan satu bulan upah dan pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, namun kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12 bulan.

Muhammad Wangso menjelaskan bagi perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement