Selasa 24 Jul 2012 19:43 WIB

Dana Rp 1,5 Miliar Mengalir ke Rekening Wa Ode

Wa Ode Nurhayati
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tedapat aliran dana yang masuk ke rekening mantan anggota badan anggaran (banggar) DPR Wa Ode Nurhayati dari Haris Andi Surahman dan Fadh El Fouz.

"Pada 13 Oktober 2010 Andi Haris datang ke Bank Mandiri cabang DPR dengan nota penarikan sebesar Rp1,5 miliar, selanjutnya Sefa selaku Asisten Wa Ode meminta agar uang tersebut dimasukkan ke rekening Wa Ode," kata saksi Lira, kasir Bank Mandiri cabang DPR dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/7).

Wa Ode menjadi terdakwa dalam kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dalam rekening Wa Ode.

Haris Andi Surahman dan Fadh El Fouz adalah penghubung tiga kabupaten di provinsi Aceh yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah disebut-sebut membutuhkan jasa Wa Ode untuk meloloskan alokasi DPID.

Sedangkan Sefa Yolanda adalah asisten pribadi Wa Ode yang mengaku mendapatkan titipan dari Haris untuk Wa Ode. Titipan tersebut diserahkan di bank Mandiri cabang DPR dan belakangan baru diketahui berisi uang tunai.

Transaksi tersebut, menurut Lira, dilakukan dengan sistem tarik tunai setor tunai. "Transaksi tersebut dapat dilakukan tanpa kehadiran pemilik rekening namun harus disertai surat kuasa," tambah Lira.

Dua kasir lain yang hadir dalam sidang tersebut, Rosmayanti dan Fadli juga mengaku pernah membantu Sefa untuk melakukan transaksi di rekening bisnis anggota DPR dari fraksi PAN tersebut.

Namun ketiganya membantah pernah membantu Sefa untuk melakukan penarikan uang tunai dari rekening Wa Ode yang berasal dari Haris. "Fisik uang tidak diberikan kepada nasabah, hanya melakukan tarik tunai setor tunai di bank," jelas Fadli.

Artinya, uang tunai tidak keluar dari bank tapi langsung dimasukkan ke rekening tujuan. Hal itu berbeda dengan kesaksian Sefa pada sidang pekan lalu yang mengatakan bahwa ia mendapat beberapa titipan Haris berupa uang tunai dalam amplop.

Saksi lain, 'customer service representative' bank Mandiri cabang DPR, Gunawan, mengatakan bahwa ia memang membantu membukakan rekening atas nama Andi Haris Surahman berdasarkan keinginan Fadh El Fouz pada 13 Oktober 2010 dengan cara setor tunai tarik tunai senilai Rp1,5 miliar yaitu dari rekening Fadh ke rekening Andi Haris.

"Tapi saya hanya membantu membukakan rekening, ide pembukaan rekening datang dari nasabah sendiri," kata Gunawan yang mengaku pernah mendapatkan uang hadiah Rp4 juta dari hasil jual beli (penukaran) valuta asing dari Fadh itu.

Hakim mencatat dalam rekening 'priority banking' atas nama Wa Ode Nurhayati tersebut tercatat ada transaksi senilai Rp30 miliar dari periode Oktober 2010-Januari 2011 dengan Rp18 miliar dilakukan pada Oktober 2010.

Wa Ode sendiri keberatan dengan kesaksiaan para kasir bank Mandiri tersebut karena ia mengatakan terbiasa tahu mengenai sumber dan nominal uang yang masuk ke rekeningnya.

"Saya keberatan tentang kesaksian adanya transaksi dari Fadh dan Haris karena saya sudah terbiasa tahu tentang sumber dan nominal uang yang masuk ke rekening pribadi saya," ungkap Wa Ode.

Ia mengaku bahwa rekening di bank Mandiri cabang DPR itu adalah rekening pribadi yang ditujukan untuk bisnis dan bukan untuk menampung gaji, namun ia mengaku pernah membuat surat kuasa untuk Sefa.

"Saya memang membuat surat kuasa untuk menarik uang di bank Mandiri kepada Sefa, tapi itu hanya untuk penarikan bukan setoran," ungkap Wa Ode.

Untuk kasus ini, Wa Ode dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement