REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom, terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Terdakwa memberikan 'travellers cheque' Bank Internasional Indonesia senilai Rp 20,85 miliar yang merupakan bagian total 480 TC BII senilai Rp 24 miliar kepada penyelenggara negara yaitu antara lain Hamka Yandhu, Dudhi Makmun Murod, Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri berhubungan dengan pemilihan terdakwa sebagai DGSBI," kata Jaksa Penuntut Umum, Supardi, dalam sidang perdana Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Untuk perbuatan tersebut, Miranda didakwa melanggar pasal 5 huruf (1) huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Terdakwa dianggap memberi dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan memberikan kesempatan atau sarana yaitu sengaja menganjurkan Nunun Nurbaeti untuk memberi sesuatu berupa 'travellers cheque'," kata JPU.
Nunun sudah divonis 2,5 tahun oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Mei 2012 lalu dengan dakwaan yang sama dengan Miranda. Miranda bersama Nunun Nurbaeti juga dianggap memberi hadiah atau janji (gratifikasi) terkait jabatan mereka kepada anggota Komisi IX DPR dalam rangka pemilihan DGSBI pada Juni 2004.
Perbuatan tersebut dianggap melanggar pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.