REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Tim Kecil akan menyepakati gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk hakim dan hakim ad hoc sebagai pejabat negara pada Selasa siang, kata Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar.
Asep mengatakan kesepakatan itu akan diambil dalam pertemuan antara pimpinan Mahkamah Agung (MA), KY, Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Gedung MA.
Asep mengakui bahwa MA dan KY telah menyepakati besaran gaji dan tunjangan hakim pemula berkisar minimal Rp 10 juta (take home pay).
"Tapi dalam pertemuan-pertemuan Tim Kecil, pemerintah masih belum mengeluarkan angka," kata Asep.
KY, MA, Kemkeu, Setneg, dan KemPAN dan RB sepakat membentuk tim kecil untuk merumuskan status pejabat negara hakim serta tunjangan yang didapat pada pertengahan April 2012.
Pembentukan Tim Kecil ini terkait ancaman mogok sidang dari hakim muda di seluruh Indonesia karena dalam UU disebut mereka pejabat negara namun kesejahteraannya masih minim.
Perwakilan hakim muda Abdurrahman Rahim mengatakan hakim adalah pejabat negara yang melekat hak-hak tertentu sehingga pihaknya mengusulkan remunerasi (tunjangan kerja) bagi hakim ditinjau ulang dan diganti dengan gaji dan tunjangan serta hak-hak lainnya yang melekat pada seorang pejabat negara.
Gaji hakim diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas, namun gajinya tidak setara dengan pejabat negara, bahkan lebih rendah dibanding gaji pegawai negeri sipil (PNS).