REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, melakukan suap dengan cek perjalanan senilai Rp 24 miliar.
''Cek perjalanan itu diberikan kepada sejumlah anggota Dewan terkait pemilihan Miranda sebagai DGS BI periode 2004,'' kata JPU dari KPK di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Menurut JPU, Miranda telah memberikan hadiah berupa cek perjalanan senilai Rp 24 miliar kepada Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri. Sama halnya dengan Nunun Nurbaeti yang telah divonis bersalah terkait kasus yang sama. JPU menggunakan pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Korupsi.
Dengan demikian, Miranda terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta.
Atas dakwaan tersebut, pihak Miranda Goeltom mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini mengaku tidak mengerti semua isi dakwaan jaksa yang telah dibacakan sebelumnya. Ia mengatakan ketidaktahuan dirinya atas isi dakwaan akan digunakan saat mengajukan eksepsi.
Miranda menjalani sidang perdananya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan mengenakan rompi khusus tahanan KPK.