REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang seluruh pejabat di DKI Jakarta untuk tidak menerima parsel dari mitra kerjanya pada Lebaran 1433 Hijriah ini.
“Aturan larangan penerimaan parsel sudah berlaku sejak tahun-tahun sebelumnya. Para pejabat di Pemprov DKI tidak boleh menerima parsel dalam bentuk apa pun dari rekan atau mitra kami,” kata Gubernur DKI Fauzi Bowo, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (23/7).
Menurutnya, kebijakan ini diterapkan guna menghindari terjadinya indikasi gratifikasi. Sehingga memberikan peluang menyeret para pejabat DKI ke ranah hukum. Selain itu, juga untuk menjaga integritas dan kredibilitas pejabat dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi rakyat.
Larangan menerima parsel Lebaran dari para kolega untuk menghindari pemberian yang terkait dengan tugas dan jabatan para pejabat DKI. Sebab dikhawatirkan pengiriman parsel tersebut akan menimbulkan salah pengertian dari berbagai pihak. yang menjurus penyelewengan tugas dan wewenang sebagai pelayan masyarakat.
"Saya pribadi juga tidak akan menerima parsel Lebaran tersebut. Saya mengimbau teman-teman saya yang kelebihan uang salurkanlah ke badan sedekah atau lembaga sosial lainnya," katanya.