REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengirimkan laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait kasus dugaan suap pembahasan penganggaran proyek Alquran dan laboratorium madrasah tsanawiyah Kementerian Agama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK Menyatakan telah mempelajari laporan itu.
"Kita cek dulu laporan itu, terus kita pelajari dan telaah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (23/7). Sebelumnya, PPATK menyatakan tidak hanya menemukan transaksi mencurigakan tersangka Zulkarnaen Djabar. Tetapi juga transaksi mencurigakan milik keluarganya.
Dari informasi yang diperoleh, KPK saat ini tengah mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pihak itu diduga bagian dari kelurga batih Zulkarnaen. KPK mengincar dari unsur tindak pidana pencucian uangnya (TPPU). Pasalnya, suap yang diterima oleh dua orang ayah dan anak ini digunakan untuk keperluan anggota keluarga batih Zulkarnaen ini.
Menanggapi hal tersebut, Johan mengatakan pihaknya tak mengusut orang per orang. Pihaknya menginginkan laporan mengenai siapa-siapa saja yang terkait dengan transaksi mencurigakan itu. "Kita tidak bisa orang per orang tapi kita minta terkait kasus suapnya," kata Johan.
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan kasus korupsi itu akan melebar ke tindak pidana pencucian uangnya (TPPU). "Bisa saja ke TPPU-nya," kata Koordinator Divisi Korupsi dan Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan saat dihubungi, Ahad (22/7).
Ade mengatakan, hal tersebut karena pola kasus ini sama seperti dengan korupsi-korupsi yang melibatkan partai politik lainnya. Terkait aktornya, Ade mengatakan bahwa keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga tersangka bisa dijerat KPK. "Ini karena tersangka saat ini (ZD dan DP) tak bisa bekerja sendirian," kata Ade.