REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus video porno, Nazril Irham alias Ariel mendapatkan kebebasannya secara bersyarat hari ini. Namun, kejelasan hukum bagi dua artis yang diduga menjadi pasangannya dalam video, Luna Maya dan Cut Tari, masih menggantung.
"Polisi harusnya tegas, kalau memenuhi syarat segera ditindak. Kalau tidak memenuhi syarat segera keluarkan SP3 (penghentian penyidikan)," kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada Republika, Senin (23/7).
Bambang mengatakan, secara hukum, apa yang dilakukan kepolisian memang sah-sah saja. Jika tidak dilakukan penahanan terhadap kedua terduga, maka tidak ada batas waktu bagi kepolisian untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Selama belum ada SP3, polisi bisa kapan saja melanjutkan kasus ini. Tapi kasihan orang yang bersangkutan karena nasibnya digantung bertahun-tahun," tandasnya.
Sebelumnya, pengacara Cut Tari, Hotman Paris Hutapea menyebut tindakan polisi yang menggantungkan nasib kliennya hingga 2,5 tahun adalah pelanggaran HAM.