Senin 23 Jul 2012 12:01 WIB

Inilah Tiga Alasan Ariel Dilarang ke Luar Negeri

Ariel Peterpan saat menerima vonis di PN Bandung
Foto: Antara
Ariel Peterpan saat menerima vonis di PN Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Vokalis Petepran, Nazriel Ilham, tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri selama menjalani masa pembebasan bersyarat hingga 21 September 2014 kecuali dengan tiga alasan.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Nuruddin Musa di Kantor Bapas, Bandung, Senin, mengatakan tiga alasan yang memperbolehkan Nazriel yang akrab disapa dengan nama Ariel itu ke luar negeri adalah alasan sakit untuk pengobatan, alasan kemanusiaan, serta ibadah haji.

"Untuk konser di luar negeri tetap tidak boleh kecuali untuk alasan kemanusiaan seperti menggelar konser untuk sumbangan dan sebagainya," jelas Nuruddin.

Sedangkan untuk kegiatan konser ke luar kota, lanjut dia, Ariel harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Bapas sebagai lembaga pembinaan dan Kejaksaan Negeri Bandung sebagai lembaga pengawasan.

Namun, kata Nuruddin, pada dasarnya Ariel bebas untuk beraktivitas dengan kelompok musiknya termasuk apabila ingin kembali membuat album rekaman.

Ariel selama menjalani masa percobaan wajib melaporkan diri Ke Bapas Kota Bandung dan Kejari Bandung setiap sebulan sekali.

Ia juga wajib mengikuti berbagai program pembinaan, monitoring, dan evaluasi dari Bapas. Bapas pun akan melakukan kunjungan ke tempat tinggal Ariel setiap sebulan sekali untuk memastikan keberadaannya di alamat yang tercatat.

Apabila Ariel kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan maka status bebas bersyaratnya dicabut dan ia wajib menjalani sisa masa hukumannya.

Pembebasan bersyarat diperoleh oleh Ariel setelah ia menjalani dua pertiga dari masa hukuman 3,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement