Senin 23 Jul 2012 11:39 WIB

Bebas, Inilah Kewajiban Ariel Sebulan Sekali

Ariel Peterpan
Foto: Antara/Agus Bebeng
Ariel Peterpan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Terpidana kasus penyebaran video porno, Nazriel Ilham, wajib melaporkan diri ke Kejaksaan Negeri Bandung dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung setiap sebulan sekali selama maca percobaan.

Kepala Bapas Bandung Nuruddin Musa di Kantor Bapas, Bandung, Senin, mengatakan vokalis Peter Pan tersebut harus melaporkan diri ke kejaksaan sebagai lembaga pengawasan dan ke Bapas sebagai lembaga pembinaan.

"Dalam rangka kelanjutan proses pembinaan dia wajib lapor ke Bapas sebulan sekali dan wajib lapor juga ke kejaksaan satu bulan sekali," ujarnya.

Nazriel yang memiliki nama populer Ariel itu juga wajib mengikuti berbagai program pembinaan dari Bapas. Petugas Bapas, kata Nuruddin, juga memiliki program untuk berkunjung ke rumah Ariel sekali setiap satu bulan

"Ada kunjungan untuk meninjau apa benar dia tinggal di alamat yang tercatat," ujarnya.

Masa percobaan Ariel berakhir hingga 21 September 2014. Apabila pada masa itu Ariel kembali melakukan tindak pidana, maka status bebas bersyaratnya dicabut dan ia harus menjalani sisa hukuman.

Ariel resmi menjalani bebas bersyarat setelah meninggalkan Kantor Bapas di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Bandung, pada pukul 10.45 WIB.

Ariel yang mengenakan kemeja putih berbalut jaket hitam itu keluar dari Kantor Bapas menggunakan mobil Avanza bercat silver.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement