Ahad 22 Jul 2012 18:21 WIB

Gubernur Papua Hormati Putusan Sela MK

pilkada Papua (ilustrasi)
Foto: utuhdaedini
pilkada Papua (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA - Penjabat Gubernur Provinsi Papua Syamsul Arief Rivai meminta kepada semua pihak di Papua agar menghomati keputusan sela Mahkamah Konstisuti (MK) tentang penghentian pentahapan pemilihan kepala daerah di daerah tersebut. "Jadi kita tunggu saja, keputusan MK seperti apa, proses ini harus kita hargai dan hormati," kata Syamsul di Jayapura, Ahad (22/7).

Menurut dia, putusan sela yang dikeluarkan oleh MK pada beberapa waktu lalu berisi penghentian seluruh tahapan Pilkada Papua yang tengah dijalankan oleh pihaknya, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) hingga kasus yang sedang ditangani di MK memiliki keputusan tetap. Gubernur Syamsul sendiri mengakui bahwa ia akan memberikan kesaksian di MK, termasuk DPRP dan MRP.

Secara terpisah, Ketua Aliansi Demokrasi untuk Papua Latifah Anum Siregar berpendapat sama dengan Syamsul dengan mengatakan, "kita harus hormati keputusan ini, MK merupakan lembaga tertinggi terkait masalah ini. Jadi mau apa lagi."

Menurut Latifah, semua lembaga yang terkait dengan Pilkada Papua harus menghentikan sementara proses pentahapan Pilkada yang tengah berjalan dan menunggu hingga mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan tetap dan mengikat. "Gubernur Papua, DPRP, MRP harus rehat sejenak hingga adanya keputusan final dari MK terkait permohonan KPU tentang Pilkada Papua," katanya.

Mahkamah Konstitusi pekan lalu mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum Pusat dan KPUD Papua yakni menghentikan seluruh tahapan Pilkada Papua. KPU mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara melawan DPRP dan MRP karena merasa sebagian kewenangannya menyelenggarakan Pilkada Papua diambil alih.

Dalam pertimbangan putusan sela yang dibacakan Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, MK menerima seluruh alasan yang diajukan KPU untuk mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi. Penghentian tahapan pilkada dilakukan hingga ada putusan akhir MK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement