Ahad 22 Jul 2012 05:53 WIB

Pemerintah Harus Berjihad Melawan Peredaran Narkoba di Lapas

Rep: indah wulandari/ Red: Heri Ruslan
 Petugas kepolisian menunjukan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa narkoba jenis shabu dan ecstasy saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (19/6). (Prayogi/Republika)
Petugas kepolisian menunjukan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa narkoba jenis shabu dan ecstasy saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (19/6). (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja'far desak pemerintah untuk berjihad memberantas jual beli narkoba di area lembaga pemasyarakatan. Wacana penjara khusus yang dibawahi Badan Narkotika Nasional (BNN) juga digulirkan.

"Dasar hukum dan ketentuan pidana untuk penjahat narkoba, termasuk di Lapas, sudah jelas dan diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tinggal pelaksanaan dan penegakan hukumnya saja," ujar Marwan, Ahad (22/7).

Regulasi lainnya terkait konteks komitmen pemberantasan narkoba dikutip Marwan, termakatub dalam Instruksi Presiden No 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015.

Pada bagian kedua poin 4 huruf e menyebutkan jika pemberantasan memfokuskan pada upaya penindakan yang tegas dan keras terhadap aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya yang terlibat jaringan sindikat narkoba.

Cara lain untuk membuat jera oknum petugas yang 'nakal', sebut Marwan, dengan memperberat hukuman bagi petugas Lapas yang terlibat peredaran narkoba. Salah satunya dengan merevisi UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Serta meningkatkan sumber daya manusia -SDM seluruh petugas Lapas.

"Kecanggihan alat apapun yang disediakan BNN untuk memutus akses dan jaringan peredaran narkoba di Lapas tidak akan efektif dan berjalan maksimal jika SDM petugas Lapas masih rendah," kata Marwan.

Manajemen SDM tersebut juga terkait aturan yang jelas soal hukuman ataupun penghargaan bagi petugas Lapas yang mengedarkan narkoba maupun berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Lapas. Salah satu bentuk reward-nya dengan memberikan beasiswa pendidikan bagi petugas Lapas.

"Wacana pemiskinan bandar-bandar narkoba harus terus digaungkan dan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan," paparnya.

Tidak menutup kemungkinan pula bahwa para bandar narkoba melakukan pencucian uang lantaran sangat besarnya uang yang berputar di bisnis hitam ini. Untuk itu, selain wajib dikenakan UU tentang Narkotika, para bandar perlu juga dikenakan UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Marwan berharap, BNN selaku garda terdepan kiranya wajib bekerja lebih ekstra lagi, menyusun strategi jitu serta menjalin kerjasama yang lebih komprehensif dengan berbagai pihak. "Pada titik ini, perlu juga dipikirkan agar BNN memiliki penjara sendiri bagi bandar-bandar besar narkoba,"harap Marwan.

Dalam hal yang paling teknis, sidak-sidak di Lapas harus terus digalakan oleh pejabat tinggi terkait bersama BNN. Selain itu, pemerintah perlu secara rutin melakukan operasi di Lapas, termasuk melakukan tes urine terhadap petugas Lapas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement