REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan proses lelang proyek pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah dan transmisi line (T/L) 150 kilovolt (kv) dengan anggaran sekitar Rp100 miliar oleh PLN, diduga telah direkayasa.
"Kami mengendus adanya dugaan rekayasa pada proses lelang proyek tahun anggaran 2009 itu. Indikasi tersebut makin kuat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap peserta lelang tender dari PT Sukako," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, tim penyidik mulai menelusuri dan mendalami dugaan terjadinya rekayasa pelelangan dalam proyek pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah sepanjang 24 km itu.
Pendalaman itu terkait dengan adanya keterangan saksi dari PT Sukako yang ikut ambil bagian dalam proses tender dengan memberikan harga penawaran paling rendah di antara peserta lelang lainnya.
Mantan Kepala Kejari Tangerang ini belum mau menyebutkan identitas dari saksi yang diperiksanya, namun menyatakan jika keterangan yang diberikannya sangat berguna untuk proses penyidikan.
"Kami sementara mendalami keterangan saksi dari rekanan PT Sukako yang diduga kalah dalam proses tender. Padahal, saksi merupakan rekanan yang memiliki penawaran paling rendah," katanya.
Selain mendalami indikasi adanya rekayasa hasil lelang, penyidik juga mulai melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang melakukan pemasangan. Karena, setelah dikonfrontir semua keterangan para saksi yang telah diperiksa, antara perusahaan pengadaan kabel bawah tanah dan perusahaan yang melakukan pemasangan kabel saling menyalahkan bahkan saling lempar tanggung jawab.
"Dua perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut sudah saling lempar tanggung jawab, bahkan saling menyalahkan. Baik dari rekanan pengadaan kabel maupun rekanan pemasangan kabel," ucapnya. Penyidik pidana khusus juga telah melakukan pemeriksaan pada salah seorang manager di UIP Ring, Muhammad Said.
Muhammad Said ditengarai mengetahui semua proses, baik pengadaan maupun pemasangan dalam proyek kabel bawah tanah senilai Rp 100 miliar itu. Selain itu, penyidik juga memeriksa salah satu anggota konsorsium dari PT Sukako, namun Chaerul enggan menyebutkan nama rekanan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Fietra Sany sudah mendesak penyidik bagian pidana khusus untuk mempercepat penyelesaian proses penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan kabel bawah tanah di PT PLN UIP Ring Sulmapa yang diduga merugikan negara sebesar Rp 13 miliar.
Proyek ini memiliki total anggaran senilai Rp 82,6 miliar. Di mana dana senilai Rp 18 miliar di antaranya untuk biaya pemasangan kabel untuk penambahan daya listrik di wilayah perkotaan menjadi 150 kV.
Sementara pengadaan kabel pada proyek ini dilakukan oleh konsorsium yang terdiri atas PT Wiva Konekra, PT Energi Selaras, PT Multi Pabrindo dan PT Temacom. Akan tetapi, hasil peyelidikan menunjukkan kalau barang yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi.