Kamis 19 Jul 2012 17:59 WIB

Dedy Kusdinar Jadi Tersangka Pertama Kasus Hambalang

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi mengumumkan peningkatan status kasus korupsi Hambalang dari penyelidikan ke penyidikan. Lembaga anti korupsi itu menetapkan pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjadi tersangka pertama pada kasus itu.

"Menetapkan pejabat Kemenpora berinisial DK (Deddy Kusdinar) menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/7) petang.

Bambang mengatakan, DK ditetapkan sebagai tersangka karena selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua pasal itu sendiri menyebutkan bahwa DK itu melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.

Selain menetapkan tersangka, lembaga super body tersebut juga mencegah beberapa orang penting dalam usaha pengembangan kasus tersebut. Mereka adalah AS (Direktur CCM), JW (Direktur PT WK), dan LL (Direktur RM). "Kami juga mengeluarkan perintah pencegahan terhadap AS (Direktur CCM), JW (direktur perusahan WK , LL (Direktur dari RM)," kata Bambang.

Bambang memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut. KPK juga akan menjerat oknum-oknum lain yang pada penyidikan ternyata ditemukan indikasi keterlibatannya. "Dan tentunya dengan 2 alat bukti yang ditemukan itu nanti tergantung penyidikan," kata Bambang.

Sebagai contoh, Bambang mengatakan, pada hari ini pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dengan kasus pengadaan pembangunan sport center Hambalang, Bogor. Penggeledahan itu dilakukan di tujuh tempat. Di antaranya adalah kantor Kemenpora Senayan dan Cibubur, kantor PT Adhi Karya, kantor PT Wijaya Karya, dan kantor Kementerian Pekerjaan Umum.

"Dari hasil penggeledahan, kami membuat berita acara pemeriksaan penggeledahan dan penyitaan," kata Bambang tanpa menyebut apa saja barang yang disita dari lokasi penggeledahan.

Kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang bermula dari pernyataan Muhammad Nazaruddin. Proyek pembangunan Stadion Hambalang di Sentul, Jawa Barat tersebut dilaksanakan oleh PT Adhi Karya sejak 2010, dan bekerja sama dengan PT Wijaya Karya dengan komposisi pengerjaan masing-masing berbanding 70 persen dan 30 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement