Kamis 19 Jul 2012 13:43 WIB

Delapan Anggota FBR Tersangka Pengrusakan Posko

Massa FBR, ilustrasi
Massa FBR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Barat menetapkan tersangka terhadap delapan orang anggota Forum Betawi Rempug (FBR) yang diduga terlibat pengrusakan posko Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) di Pekojan, Jakarta Barat pada Rabu (18/7) dinihari.

"Penetapan tersangka melalui pemeriksaan intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Kepala Polrestro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Suntana di Jakarta, Kamis.

Suntana mengatakan penyidik mengamankan dan memeriksa intensif sebanyak 15 orang usai terjadi pengrusakan posko salah satu organisasi masyarakat (ormas) tersebut.

Suntana mengungkapkan empat orang yang ditetapkan jadi tersangka terbukti membawa senjata tajam, dua orang diduga terlibat pengrusakan dan dua orang lainnya memprovokasi, serta mengerahkan massa.

Petugas melepaskan tujuh orang lainnya karena belum ditemukan bukti terlibat pengrusakan, namun jumlah tersangka akan bertambah apabila ada bukti.

Penyidik masih mencari tersangka lainnya karena jumlah pelaku yang terlibat pengrusakan diduga mencapai puluhan orang.

Sebelumnya, anggota ormas menurunkan bendera Pemuda Pancasila (PP) di posko terpadu di Jalan Penjagalan Raya, Tambora, Jakarta Barat, Senin (16/7).

Tindakan tersebut dipicu karena aksi balasan usai terjadi pengrusakan sebuah warung milik anggota FBR, Syarifudin Leo Ardy (36) dan barang dagang Nana Rusmana (31) diduga dilakukan anggota ormas lain di Jalan Bandengan Raya, Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu sebelumnya.

Terkait pengrusakan tersebut, sejumlah anggota FBR berkumpul di posko terpadu dan mencari anggota ormas yang merusak warung Syarifudin dan barang dagangan Nana.

Saat mendatangi posko terpadu, puluhan anggota FBR merusak pengrusakan dan penyerangan terhadap orang yang berada di posko terpadu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement