Rabu 18 Jul 2012 12:16 WIB

KPK akan Panggil Wakil Menteri Agama

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Wamenag Nazarudin umar
Foto: Antara
Wamenag Nazarudin umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan proses hukum pada kasus korupsi Alquran dan komputer di Kementerian Agama.  Lembaga anti korupsi itu berencana memeriksa Wakil Menteri Agama Nazaruddin.

"Nanti akan diperiksa. Rencanannya,  pada saatnya nanti ," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Rabu (18/7).

Busyro mengatakan, Nazaruddin akan diperiksa terkait pengadaan Alquran. Lebih rinci, Busyro menyebut bahwa Nazaruddin akan dipeirksa pada dugaan penggelembungan harganya.

Terkait pengembangan kasusnya sendiri, hari ini, Rabu (18/7), KPK  memanggil dua mahasiswa untuk diperiksa. Keduanya yakni Vasco Ruseimy dan Rizky Moelyoputro diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Alquran dan laboratorium komputer Mts di Kementerian Agama . 

"Vasco Ruseimy dan Rizky Moelyoputro dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (18/7). 

Salah satu mahasiswa yang dipanggil KPK yakni Vasco pernah tercatat sebagai caleg termuda dari Partai Golkar pada tahun 2009. Alumni Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) itu pernah maju sebagai caleg DPR RI dari daerah pemilihan VII Jawa Tengah dengan nomor urut 7.

Vasco juga tercatat sebagai Ketua DPP Generasi Muda (Gema) Ormas MKGR. Vasco sendiri telah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK. KPK juga memeriksa dua saksi lain dalam kasus ini. Mereka yakni Kabag set komisi VIII,Yanto Supriyanti dan juga Hasan Hasyari dari pihak swasta.

"Mereka semua diperiksa untuk tersangka ZD dan DP," ujar Priharsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement