Rabu 18 Jul 2012 08:26 WIB

Otaki Penghilangan Sabu, Polisi Dituntut 12 Tahun

Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).
Foto: Antara
Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Anggota Satuan Narkoba Polres Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi inisiator penghilangan barang bukti sabu, Agung Wahyudianto, dituntut 12 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan.

Tuntutan terhadap terdakwa Agung, lebih berat dari empat terdakwa lainnya, karena dinilai sebagai otak terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Menurut JPU Kejaksaan Negeri Nunukan, Rusli Usman, kemarin, hal itulah yang memberatkan pidana Agung.

Terdakwa Agung, lanjut Rusli, yang meminta barang bukti kepada terdakwa Yulianis Babatan untuk membawa ke rumah Yulianis di Nunukan. Agung juga yang menjadi inisiator mengganti barang bukti sabu dengan gula pasir di rumah Yulianis, sebelum dibawa ke mapolres Nunukan pada hari penangkapan bulan Desember 2011.

Walaupun Agung dianggap sebagai otak penukaran dan penghilangan barang bukti, Rusli mengatakan, tuntutannya tidak bisa terlalu jauh berbeda dengan empat terdakwa lainnya. Alasannya adalah pertimbangan kemanusiaan.

Namun, Agung terbukti pula menjual barang bukti sabu ke Kabupaten Malinau yang dibuktikan dengan nota transfer dana melalui rekening BRI Nunukan. Sidang lanjutan pada Selasa (25/7) akan mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa terhadap tuntutan JPU.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement