REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan selama Ramadan 1433 Hijriah mulai 17 Juli 2012 paling lambat pukul 02.00 Wita.
Surat edaran berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor Lima tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata, pasal 34 bahwa selama Ramadan 1433 Hijriah dilakukan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan.
Dalam surat edaran yang disampaikan di Makassar, Selasa, tersebut, semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, 'live music', panti pijat (refleksi kesehatan yang memakai kamar pijat) termasuk sarana penunjang tempat hiburan dan pijat yang ada di hotel serta salon lulur untuk pria ditutup paling lambat 17 Juli 2012, paling lambat pukul 02.00 Wita dini hari. Kegiatan-kegiatan usaha tersebut dapat dibuka kembali pada 22 Agustus 2012 mulai pukul 06.00 Wita.
Kegiatan bola sodok atau billyard dalam kota dapat dibuka setelah pukul 22.00 Wita hingga pukul 01.00 Wita dini hari kemudian pada pagi hari pukul 10.00 Wita hingga 17.00 Wita. Tidak diperkenankan menjual minuman keras dan harus berbusana sopan.
Kemudian, usaha-usaha yang memakai musik diwajibkan untuk memutar musik bernuansa Islami selama Ramadan. Khusus usaha rumah makan dan restoran dalam melakukan kegiatan pada siang hari diminta agar melakukan penyesuaian sehingga tidak terlihat mencolok untuk menghormati warga yang tengah melaksanakan ibadah puasa.
"Restoran atau rumah makan diijinkan tetap berjualan namun diimbau tidak vulgar," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid dalam Dialog menyambut Ramadan PHRI dengan tema 'Kesabaran dan Saling Menghormati Kita Ciptakan Ramadan yang Kondusif Bagi Seluruh Umat Beragama di Makassar.'
Warung makan seperti Coto Makassar, kata dia, juga tidak dilarang berjualan selama Ramadan namun juga diimbau tidak tampak mencolok dan tetap menunjukkan toleransi kepada warga yang melaksanakan ibadah puasa.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan-ketentuan dalam surat edaran akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.