REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Indonesia harus mampu memberikan tekanan kepada pemerintah Papua New Guinea (PNG) agar memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia. Cara ini dinilai efektif untuk mengembalikan Djoko ke Indonesia sekaligus mencegah kerugian negara yang cukup besar.
"Cara ini sudah dilakukan negara-negara lain. Indonesia harus menekan pemerintah PNG. Kita cari titik lemah dimana PNG itu mempunyai ketergantungan yang sangat besar terhadap Indonesia," ujar Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, saat dihubungi, Selasa (17/7).
Setelah memberikan tekanan, PNG nantinya akan menentukan apakah akan menyerahkan bekas WNI itu kepada Pemerintah Indonesia atau tidak. Hal itu dikembalikan kepada kebijakan negara yang berbatasan langsung dengan provinsi Papua tersebut. Menurutnya, apabila PNG ingin menjadikan negaranya sebagai tempat persebunyian koruptor tentu hal ini akan menjadi halangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia.
Hikmahanto menilai perpindahan status kewarganegaraan Djoko tentu bagi Indonesia akan mejadi kerumitan tersendiri. "Kita harus tahu apakah hukum di PNG membolehkan atau tidak warga negaranya yang tersangkut masalah hukum untuk menghadapi persidangan atau menjalani vonis di negara lain," ujarnya.
Kejagung memastikan buron dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra, ternyata telah resmi berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Papua New Guinea (PNG). Djoko Tjandra diperkirakan sudah berpindah kewarganegaraan sejak Juni 2012 lalu.