Selasa 17 Jul 2012 15:12 WIB

Lagi, Tersangka Kasus Korupsi di Palas Ditangkap

Rep: Nian Poloan/ Red: Dewi Mardiani
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Subdit III Reskrimsus Polda Sumatra Utara (Sumut) segera melakukan penjemputan paksa terhadap seorang tersangka korupsi pengadaan fiktif kendaraan dinas Pemkab Padang Lawas (Palas). Pejabat itu adalah di bagian Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Pangiutan Hasibuan (MPH).

Kepala Tipikor Subdit III Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Yuda Nusa mengatakan, jika panggilan kedua yang bersangkutan tidak juga datang, maka akan dilakukan penjemputan paksa. "Setelah dilayangkan surat panggilan yang kedua, tersangka (MPH) belum juga datang maka kita akan menjemput paksa yang bersangkutan," tukasnya, Selasa (17/7).

Dikatakan Yuda, saat ini pihaknya masih menelusuri keberadaan yang bersangkutan. "Hingga kini kita masih mencari keberadaannya, karena keberadaan yang bersangkutan belum jelas," sebutnya. Menurut Yuda, sejauh ini dari kasus ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Yakni, MPH dan GH untuk sementara ini," ucapnya.

Disinggung mengenai kesehatan Sekretaris Daerah (Sekda) Palas, Gusnar Hasibuan, yang sebelumnya sudah ditahan lebih dahulu, menurut Yuda, yang bersangkutan dalam keadaan sehat tetapi masih dirawat di RS Bhayangkara Medan.

Kasus korupsi yang menyeret Sekda Palas, Gusnar Hasibuan itu, terkait pengadaan fiktif kendaraan Dinas Pemkab Palas sebesar Rp 933.609.000 Tahun Anggaran 2011. Kasus itu terkait pengadaan 3 unit kendaraan Dinas Pemkab Palas, yaitu 2 unit truk sampah dan 1 unit bus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement