Selasa 17 Jul 2012 14:03 WIB

Eep Ajukan Audit BPKP sebagai Novum

Bupati Subang Eep Hidayat (depan) tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (UP PBB), berjalan didampingi petugas menuju Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (25/4). Persidangan dengan terdakwa Eep Hidayat diisi dengan pen
Foto: Agus Bebeng/Antara
Bupati Subang Eep Hidayat (depan) tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (UP PBB), berjalan didampingi petugas menuju Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (25/4). Persidangan dengan terdakwa Eep Hidayat diisi dengan pen

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Auditor BPKP Provinsi Jawa Barat Yayat Priatna, hadir pada persidangan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh mantan Bupati Subang Eep Hidayat untuk menyerahkan hasil audit perkara korupsi Biaya Pungutan PBB Kabupaten Subang periode 2005-2008.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, Yayat hadir atas panggilan pengadilan berdasarkan permintaan Eep sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK).

Namun, Yayat hanya menyerahkan hasil audit kepada majelis hakim yang diketuai Setyabudi Tejocahyono tanpa memberikan keterangan di persidangan. Ia pun menolak untuk diwawancarai oleh wartawan usai persidangan. "Tanya saja kepada kejaksaan tinggi," ujarnya.

Eep Hidayat dalam memori PK mempertanyakan hasil audit BPKP dalam perkara korupsi BP Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Kabupaten Subang periode 2005-2008 yang tidak pernah diajukan sebagai barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Eep yang maju sendiri dalam sidang permohonan PK tanpa didampingi penasehat hukum itu berkeyakinan hasil audit BPKP sebenarnya tidak menemukan adanya kerugian negara dan karena itu bisa melemahkan dakwaan JPU apabila diajukan sebagai barang bukti di persidangan.

Eep dalam memori PK juga mencantumkan surat edaran Kejaksaan Agung sebagai bukti baru yang menyatakan perkara korupsi yang didakwakan kepada kepala daerah harus disertai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPKP yang menjelaskan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Eep dalam persidangan Selasa yang beragendakan tanggapan JPU meminta kepada majelis hakim agar hasil audit yang diserahkan Yayat langsung dijadikan novum atau bukti baru dalam permohonan PK.

Majelis hakim pun memberi kesempatan kepada tim JPU dipimpin Rahman Firdaus untuk menanggapi bukti baru hasil audit BPKP pada persidangan selanjutnya Selasa 24 Juli 2012.

JPU Ahmad Yohana usai persidangan menyatakan hasil audit BPKP dalam perkara korupsi BP PBB Kabupaten Subang periode 2005-2008 memang tidak secara eksplisit menyimpulkan adanya kerugian negara melainkan menyerahkan penilaian pada hasil penyidikan kejaksaan.

"Kalau jaksa menemukan adanya perbuatan melawan hukum maka pasti ada kerugian negara, kalau tidak ada maka sebaliknya," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement