Senin 16 Jul 2012 19:24 WIB

KPU: Pilkada DKI Jakarta Sesuai dengan Aturan

Pejalan kaki melintas di baliho sosialisasi Pilgub DKI yang dipasang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Pejalan kaki melintas di baliho sosialisasi Pilgub DKI yang dipasang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JKARTA--Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay mengatakan, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran pertama sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tidak apa-apa, silahkan saja jika ada yang menggugat. Kami sebagai penyelenggara memastikan apa yang sudah berlangsung di pilkada putaran pertama dan melihat hasilnya tidak ada yang salah, sudah sesuai dengan aturan," ujar Hadar Navis Gumay di Jakarta, Senin.

Berdasarkan hasil pilkada putaran pertama, tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen sehingga akan dilanjutkan ke putaran kedua. "Apa yang dilakukan KPU Jakarta sudah benar. Prosedurnya memang sudah seperti itu," kata dia.

Secara umum, lanjut dia, UU yang mengatur pilkada, yakni UU Nomor 12/2008. Namun ada beberapa daerah seperti DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Nangroe Aceh Darussalam dan Papua yang memiliki peraturan khusus.

"Misalnya ada Papua harus ada Majelis Rakyat Papua (MRP) dan ada beberapa persyaratan pencalonan. Begitu juga dengan DI Yogyakarta dan Aceh," katanya.

Begitu juga, menurut dia, dengan DKI Jakarta yang diatur dalam UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam peraturan tersebut disebutkan jika tidak ada kandidat yang memperoleh suara diatas 50 persen, maka akan dilangsungkan pilkada putaran kedua.

"Silahkan saja jika ada yang menggugat. Biarkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai. Yang penting apa yang dilakukan KPU sudah benar," kata dia.

Tiga warga Jakarta mendaftarkan uji materi ke MK terhadap Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Jumat (13/7). Mereka menilai pilkada dua putaran merupakan konspirasi dan merupakan penghamburan anggaran.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Provinsi DKI Jakarta, Suhartono, mengatakan KPU menggunakan tiga UU sekaligus dalam Pilkada DKI Jakarta< yakni UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2008 ditambah UU Nomor 29 Tahun 2007.

"Jadi silahkan saja, jika ada yang ingin menggugat. Itu adalah masalah konstitusional, apa yang diatur harus jelas aturannya," kata Suhartono

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement