Senin 16 Jul 2012 17:27 WIB

Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp 48,3 Miliar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Jaksa Agung Basrief Arief, mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 48,3 Miliar sejak bulan Januari sampai Juni 2012.

Uang sebanyak itu berasal dari pengungkapan 450 perkara korupsi yang ditindak lanjuti Kejaksaan.

"Yang ditingkatkan ke penuntutan ada 422 perkara, uang yang diselamatkan Rp 48,3 miliar," Kata Basrief dalam acara peluncuran biografi 'Apa dan Siapa Baharudin Lopa' di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (16/7).

Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2011 penanganan perkara paling banyak yakni kasus korupsi. Basrief mengimbau agar kepada jajarannya memperbaiki citra kejaksaan. Harapannya agar dapat mengangkat citra korps Adhyaksa.

"Dengan melihat data tersebut kejaksaan paling banyak menangani kasus korupsi tahun 2011. Dalam kesempatan ini dapat mengambil hikmat sehingga dapat memperbaiki citra kejaksaan," terangnya.

Basrief juga mengakui bahwa pihak masih lambat dalam memproses penanganan suatu perkara. Dia, berharap dengan adanya KPK meski bersifat Ad Hoc, mampu menjadi ujung tombak dalam penanganan korupsi.

Keberhasilan tersebut dinilai masih jauh jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. Pernah dalam setahun, penanganan perkara kasus korupsi yang berhasil mencapai 1.729 perkara dengan yang masuk hingga tahap penuntutan yakni 1.499 perkara.

"Ketika itu uang negara yang diselamatkan mencapai Rp 198 miliar," ucap Basrief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement