REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan aturan dalam penggunaan pakaian khusus tahanan korupsi terhadap tersangka kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK. Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), penggunaan pakaian khusus tersebut telah sesuai dan tidak melanggar HAM.
"Saya kira tidak ada hak yang dilanggar KPK dalam penggunaan pakaian khusus tahanan untuk tersangka korupsi ini," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh yang dihubungi Republika, Ahad (15/7).
Ridha Saleh menambahkan penggunaan pakaian khusus tahanan untuk tersangka kasus korupsi ini sebenarnya bertujuan agar dapat memberikan efek jera. Selama masih dalam tahanan KPK dan menjalani persidangan, penggunaan pakaian khusus tahanan ini tidak dipermasalahkan.
Namun mengenai penggunaan pakaian khusus tahanan yang disertai dengan pemborgolan, Komnas HAM akan mendiskusikannya kembali. Meski borgol itu dilepas pada saat akan memasuki ruang persidangan, tetap saja pemborgolan ini akan menimbulkan tekanan terhadap tahanan.
"Kalau disidangkan kan tersangka memang harus merdeka, jadi tidak boleh diborgol. Tapi nanti kita diskusikan lagi terkait pemborgolan ini. Sejauh ini penggunaan pakaian khusus tahanan tidak masalah," tegasnya.