REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Jaya Kesuma, menyatakan, tersangka Endang Dyah, PT Gunung Emas Abadi yang diduga memberikan suap ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bogor, Anggrah Suryo, merupakan perusahaan tambang batu bara.
"Perusahaannya bergerak di tambang batu bara," katanya ketika dihubungi melalui telepon selulernya dari Jakarta, Sabtu. Endang Dyah (EA) ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor, Anggrah Suryo (AS), setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dari penanganan pajak.
Aspidsus menjelaskan EA menyuap AS untuk mengurangi besaran pembayaran pajak perusahaannya yang mencapai kisaran antara Rp 21,5 miliar sampai Rp 22 miliar.
AS selaku Kepala KPP Bogor menyanggupi besaran pembayaran pajak itu bisa dikurangi mencapai angka Rp 1,5 miliar dan hingga terjadi tawar menawar untuk mengurangi pembayaran tersebut.
"Hingga jadinya Rp 1,2 miliar," katanya.
Kemudian, AS diberi uang jasa oleh EA sebesar Rp 300 juta yang sekaligus untuk menggenapkan jasa penurunan biaya pembayaran pajak tersebut. "Uangnya dalam bentuk ratusan ribu rupiah dan dijadikan barang bukti," katanya.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur pada pukul 10.25 WIB. Uang sebesar Rp 300 juta yang diduga hasil suap berhasil disita KPK.
Saat ini, AS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebon Waru Bandung sedangkan EA ditahan di di Rutan Wanita Sukamiskin, Bandung. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor Kejati Jabar sejak pukul 02.00 WIB Sabtu (14/7).