REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Gusnar Hasibuan dibantarkan ke RS Bhayangkara setelah dinyatakan ditahan pada Jumat (13/7) malam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit bus dan dua unit truk sampah.
"Tersangka dibantarkan karena mengalami sakit," kata Wakil Direktur Reskrim Khusus Polda Sumut AKBP Rudi Setyawan di Medan, Sabtu. Menurut dia, setelah diputuskan untuk menjalani penahanan, Gusnar Hasibuan mengalami sakit sehingga harus dirawat di RS Bhayangkara Polda Sumut.
Di RS tersebut, Gusnar Hasibuan diketahui mengalami tekanan darah tinggi (hipertensi) yakni 170 per 100. Sekda Pemkab Padang Lawas itu juga diperiksa melalui tim medis yang menangani penyakit bagian dalam (internis). "Informasinya, beliau juga mengalami masalah di empedu," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso mengatakan, Gusnar Hasibuan ditahan usai diperiksa di Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumut pada Jumat (13/7) sekitar pukul 23.00 WIB.
Selaku Pengguna Anggaran, tersangka dipersalahkan karena memerintahkan pembayaran dengan menandatangani surat perintah membayar atas pengadaan dua unit truk sampah dan satu unit bus Pemkab Padang Lawas.
Padahal, tersangka mengetahui jika kegiatan pengadaan dua unit truk sampah dan satu unit bus Pemkab Padang Lawas tersebut fiktif. Dari proses yang dilakukan, perbuatan tersangka diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 933 juta lebih.
Atas perbuatan tersebut, Sekda Pemkab Padang Lawas itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Pihak kepolisian juga akan memeriksa tersangka lain yakni M Pangihutan Hasibuan yang menjadi Pejabat Pembuat Tehnik Kerja (PPTK) dalam proyek itu.
Namun pihak kepolisian belum dapat melanjutkan pemeriksaan tersebut karena keberadaan M Pangihutan Hasibuan belum diketahui.
Ia menambahkan, Sekda Pemkab Padang Lawas Gusnar Hasibuan diperiksa setelah dijemput dari RS Haji Medan karena dinyatakan sehat dan dapat menjalani pemeriksaan.
Setelah diperiksa, pihak kepolisian menemukan bukti yang kuat untuk menahan Sekda Pemkab Padang Lawas tersebut. "Penahanan itu juga untuk mempercepat penyidikan dan memperoleh keterangan lainnya," kata Heru.