Sabtu 14 Jul 2012 14:05 WIB

Pakar: Jangan Menyamaratakan Semua Perguruan Tinggi

Rep: Gita Amanda/ Red: Dewi Mardiani
Arif Rahman
Foto: Republika
Arif Rahman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Meski menyutujui lahirnya Undang Undang Perguruan Tinggi (UU PT), Pengamat Pendidikan, Arif Rahman Hakim, menilai pemerintah sebaiknya tidak menyamaratakan semua perguruan tinggi. Untuk beberapa PT berkualitas sebaiknya pemerintah memberi kelonggaran terkait otonomi PT.

Arif Rahman sebelumnya menyatakan sikap setuju akan UU PT yang baru disahkan pemerintah. Menurutnya, UU tersebut merupakan reaksi pemerintah akibat kewalahan menghadapi beberapa PT yang menggunakan otonominya melewati batas wajar.

UU PT ini menurutnya, justru dapat lebih mengatur otonomi dari tiap-tiap perguruan tinggi negeri agar tak banyak melakukan kecurangan-kecurangan dalam menjalankan otonominya. Namun Arif menyatakan, sebaiknya pemerintah tak menyamaratakan semua PTN yang ada.

"Sebaiknya untuk beberapa PTN yang bagus menjalankan otonominya, pemerintah memberi sedikit kelonggaran," kata Arif saat dihubungi ROL, Sabtu (14/7).

Ia menambahkan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang ingin menentang rencana ini pun sebaiknya melihat lebih jauh. Bahwa tidak semua PTN memiliki kualitas yang sama. Beberapa PTN harus diawasi pelaksanaan otonominya. UU PT ini dinilai Arif dapat menjadi salah satu pengawasan terhadap otonomi PTN.

"BEM-BEM yang keberatan terhadap UU PT ini seharusnya paham bahwa tidak boleh menyamaratakan semua kampus. Setiap kampus berbeda-beda ada yang menjalankan otonominya dengan baik, tapi ada juga yang tidak baik dan perlu diatur," ujar Arif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement