REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/7), kembali melakukan operasi tangkap tangan. Tiga orang diamankan pada operasi tangkap tangan yang diduga terkait suap pajak tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, peristiwa terjadi pada pukul 10.25 WIB di kawasan perumahan Legenda Cibubur, Jakarta Timur.
Penangkapan berkaitan dengan suap pajak yang penerimanya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor yang berinisial AS.
"AS diduga menerima pemberian dari orang suruhan PT GEA berinisial E dan seorang sopirnya," kata Bambang kepada wartawan di Pandeglang, Banten, Jumat (13/7) sore.
Menurut Bambang, pada saat penangkapan, AS melarikan diri dari kejaran petugas KPK dengan kendaraanya. Hingga akhirnya, petugas kemudian menangkap AS di perumahan Legenda Cibubur. Nilai suapnya sendiri, lanjut Bambang, mencapai Rp 300 juta. Saat ini, uang itu telah dijadikan alat bukti.
Bambang mengatakan, saat ini tim melakukan kajian oleh siapa proses ini akan ditangani. Bisa dari KPK atau dilimpahkan ke kejaksaan. "Kalau kasus ini tidak dikualifikasi tidak sebagai penyelenggara negara maka kami serahkan ke Kejaksaan Agung. Tapi kami punya kecenderungan menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung."
Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan Jawa Timur, Tommy Hindratno, bersama seorang pengusaha bernama James Ginarjo. James disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi, PT Bhakti Investama.