Jumat 13 Jul 2012 16:17 WIB

KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi SHS

Rep: MG05/ Red: Dewi Mardiani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka Kosasih terkait kasus korupsi pengadaan listrik tenaga surya rumahan (solar home system-SHS) di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (13/7).

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kosasih diduga telah melakukan korupsi bersama Jacobus Purwono, Direktur Jenderal (Dirjen) LPE dalam pengadaan SHS di kementerian itu pada 2007-2008. Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 144 miliar.

Jacobus dinilai bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pada pengadaan dan pemasangan SHS pada 2009. Penyidik menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan ini, Rp 1-2 juta per unit sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp 150 miliar.

Saat ini, Jacobus Purwono sudah menjadi tahanan KPK sejak 10 Mei 2012. Padahal KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka pada Agustus 2010. Kosasih sendiri tidak berkenan memberikan keterangan apapun kepada wartawan seusai di periksa KPK.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement