REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melanggar peraturan penganggaran pengadaan barang dan jasa. Pelanggaran itu terjadi pada proyek pembangunan pusat sarana olahraga olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Itu adalah tanggung jawab kementerian/lembaga yang bersangkutan (Kemenpora). Kemenkeu mengatakan bahwa kontrak multiyears sebagai syarat untuk penandatanganan kontrak tahun jamak," kata Wakil Menteri Keuangan, Anniy Ratnawati, usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/7).
Anny Ratnawati dimintai penjelasannya dalam proses penyelidikan kasus Hambalang. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Anggaran pada tahun 2010. Menurut Anny, pelanggaran yang dimaksud adalah Kemenpora sudah melakukan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Padahal, katanya, belum ada persetujuan anggaran.
Untuk proyek ini sendiri, pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 1,4 triliun. Sedangkan pembangunan konstruksi sebesar Rp 1,2 triliun. "Kontrak multiyears itu satu kesatuan, sehingga seharusnya sebelum kontrak multiyears disetujui, maka sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multiyears," kata Anny.
Selain itu, lanjut Ani, Kemenpora seharusnya selalu meminta persetujuan DPR dalam setiap pengucuran dana. Karena alokasi anggaran harus melalui pembahasan DPR setiap tahunnya. Keterangan Anny itu, disampaikan kepada penyelidik KPK saat ia diperiksa.
Kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang bermula dari pernyataan Nazaruddin. Proyek pembangunan Stadion Hambalang di Sentul, Jawa Barat tersebut dilaksanakan PT Adhi Karya sejak 2010, dan bekerja sama dengan PT Wijaya Karya dengan komposisi pengerjaan masing-masing berbanding 70 persen dan 30 persen.